Pencurian data dan informasi dalam dunia maya merupakan bentuk kejahatan pelanggaran hukum, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi mengakibatkan kerugian besar bagi korban baik individu maupun organisasi. Kejahatan dunia maya dilakukan dengan menggunakan peralatan komputer melalui jaringan oleh sebagian besar non-state actor yang memiliki tujuan tertentu dengan menguasai dan mengendalikan sistem komputer yang terkoneksi. Kejadian-kejadian pencurian data dan informasi di Indonesia merupakan fenomena tersendiri, mengapa kejadian tersebut bisa berulang, apabila tidak diantisipasi dengan tepat akan berimbas pada ancaman pertahanan dan keamanan negara. Sebelum dimulainya perang konvensional, peperangan asimetris didunia maya dilakukan untuk menguji kekuatan negara dan sebagai indikator dibidang pertahanan dan keamanan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa fenomena kasus pencurian data dan informasi di Indonesia sebagai kejahatan cyber dalam perspektif peperangan asimetris. Metode penelitian ini mengunakan metode kualitatif. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder, yaitu dengan sumber literatur review, dalil hukum, dan teori. Hasil hypotesa menunjukkan ancaman kejahatan cyber sangat berbahaya karena dapat merugikan negara dan mengancam stabilitas pembangunan nasional baik secara politik, ekonomi dan militer. Pemerintah telah mengatur penanganan kejahatan cyber dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 namun belum optimal, sehingga diperlukan tindakan yang lebih efektif dan nyata.
Copyrights © 2024