Salah satu upaya untuk mencapai kemandirian finansial suatu negara dalam pembiayaan pembangunan adalah dengan mengumpulkan dana dari sumber internal negara, yaitu pajak. Pajak ini dikumpulkan berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan yang mengharuskan wajib pajak untuk membayar tanpa adanya balas jasa langsung dari pemerintah. Dana pajak tersebut dapat dialokasikan dan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.Â
Copyrights © 2023