Pemberhentian Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang menimpa Aswanto, melukai kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Seharusnya, kekuasaan kehakiman bebas dari campur tangan asalkan tidak melanggar hukum. Artikel ini meneliti tindakan inkonstitusional tersebut dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Dalam perspektif normatif, pemecatan yang dilakukan oleh kekuasaan legislatif dan didukung oleh kekuasaan eksekutif dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Bahkan, pemecatan yang disertai alasan pelanggaran etika dianggap sebagai intervensi yang mengurangi independensi hakim dalam mengambil keputusan hukum, karena tidak memenuhi syarat dan prosedur yang diatur dalam undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Copyrights © 2023