Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah maritim yang luas dan strategis, sehingga memerlukan perangkat hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasional di laut. Salah satu prinsip penting dalam hukum laut internasional adalah konsep ekstrateritorialitas kapal berbendera, yang menegaskan bahwa kapal dipandang sebagai perpanjangan wilayah yurisdiksi negara benderanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, implementasi, serta implikasi konsep ekstrateritorialitas kapal berbendera Indonesia dalam perspektif UNCLOS 1982 terhadap aspek wilayah negara, pertahanan, dan keimigrasian. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nasional Indonesia, khususnya UU Pelayaran dan peraturan turunannya, telah mengadopsi ketentuan UNCLOS 1982 mengenai yurisdiksi negara bendera. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa lemahnya pengawasan, praktik flag of convenience, serta keterbatasan koordinasi antar lembaga maritim. Dari sisi pertahanan dan keamanan, ekstrateritorialitas memberikan legitimasi bagi Indonesia untuk menindak berbagai tindak pidana lintas negara seperti penyelundupan, perikanan ilegal, dan perdagangan orang di atas kapal berbenderanya. Sementara itu, dalam aspek keimigrasian, awak dan penumpang asing di atas kapal berbendera Indonesia tunduk pada hukum nasional, sehingga yurisdiksi negara tetap berlaku meski kapal berada di luar wilayah teritorial. Oleh karena itu, penegakan konsep ekstrateritorialitas yang konsisten merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan maritim Indonesia sekaligus menjaga kepastian hukum di era globalisasi.
Copyrights © 2025