AbstrakPesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech) telah mendorong terjadinya digitalisasi layanan keuangan yang semakin mengandalkan pemrosesan data pribadi. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan data pribadi nasabah, mengingat potensi risiko penyalahgunaan data di tengah ekosistem digital yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan dan harmonisasi antara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan regulasi yang mengatur sektor fintech di Indonesia, khususnya dalam konteks transaksi keuangan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah memberikan kerangka hukum umum perlindungan data pribadi, terdapat tantangan implementasi di sektor fintech yang diatur oleh berbagai regulasi sektoral, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Ditemukan pula adanya tumpang tindih dan potensi ketidaksinkronan antara ketentuan UU PDP dengan regulasi fintech terkait prinsip pemrosesan data, persetujuan, serta kewajiban pengendali data. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi diperlukan guna menciptakan kepastian hukum, melindungi hak subjek data, serta mendorong inovasi digital yang bertanggung jawab di sektor keuangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antarotoritas dan penyusunan pedoman teknis yang selaras untuk memastikan perlindungan data pribadi secara efektif dalam transaksi keuangan digital.
Copyrights © 2025