Pasal 1338 ayat (1) KUHPer mengatakan semua perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak atau lebih menjadi sah dan berlaku selayaknya undang-undang bagi yang membuatnya. Perjanjian yang dibuat oleh semua masyarakat menjadi hak dan kebebasan bagi masyarakat untuk membuat kesepakatan, denga tetap megacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menggunakan data sekunder dan mempelajari kajian pustaka berupa literatur-literatur, teori-teori hukum, data-data tertulis, dokumen ilmiah, serta peraturan-peraturan perundang-undangan. Sedangkan teknik analisis yang digunakan analisis deskriptif normatif kualitatif. Penelitian yang memiliki acuan pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, serta jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan pokok bahasannya, dikenal dengan penelitian yuridis normatif kualitatif. Analisis tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dituangkan dalam bentuk kata-kata. Dalam Putusan No. 321/Pdt.G/ Pn.Jkt.Pst disebutkan bahwa PT. Bank Jtrust Indonesia, Tbk. melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) dengan tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan akta-akta perjanjian pembiayaan bersama sehingga membuat PT. Group Lease Finance Indonesia melayangkan gugatan ke pengadilan negeri jakarta pusat untuk meminta pertanggungjawaban untuk perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat.  Â
Copyrights © 2023