Kehidupan perekonomian merupakan suatu hal yang penting bagi negara. Oleh karenanya, ekonomi harus didasari dengan etika bisnis yang keberadaannya sesuai dengan porsi masing-masing baik pelaku usaha maupun konsumen. Memasuki era digital, timbul berbagai bentuk kejahatan baru yang mengancam perlindungan privasi konsumen berupa data-data pribadi yang seringkali dicuri dan diperjualbelikan. Untuk melindungi hak asasi konsumen, maka Indonesia meregulasikan perlindungan tentang privasi konsumen dan perlindungan data di dalam UU ITE dan PP 71/2019. Namun keberadaan regulasi saja tampaknya belum cukup, dimana masih banyak kasus kebocoran data di Indonesia yang mengancam konsumen. Oleh karena itu, sepatutnya kita bercermin kepada negara Singapura dan Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki keamanan siber yang baik.
Copyrights © 2023