Penelitian ini membahas bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam bertransaksi menggunakan platform e-commerce dengan memfokuskan pada perspektif hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini mengeksplorasi kerangka hukum yang mengatur transaksi e-commerce untuk melindungi hak-hak konsumen, menganalisis keefektifan regulasi yang ada, dan mengevaluasi tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan perlindungan hukum tersebut.Melalui pendekatan hukum normatif dan analisis perbandingan, penelitian ini mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar yang membentuk perlindungan hukum konsumen dalam konteks e-commerce. Hasil penelitian menyoroti pentingnya transparansi, privasi, keamanan, dan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Selain itu, penelitian ini menggambarkan bagaimana kerangka hukum dapat diperkuat untuk mengatasi perkembangan teknologi dan dinamika pasar e-commerce. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang cara meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam lingkungan transaksi e-commerce. Implikasi praktis dari penelitian ini mencakup rekomendasi untuk penyempurnaan peraturan yang ada, pengembangan mekanisme penegakan hukum yang efektif, dan pendekatan proaktif terhadap isu-isu baru yang muncul dalam perdagangan elektronik.
Copyrights © 2023