Kain tenun tradisional merupakan bagian integral dari kekayaan budaya Indonesia yang memancarkan keindahan dan kekayaan tradisi masyarakat setempat. Secara khusus kain tenun tradisional Tarutung merupakan warisan budaya masyarakat Batak Toba yang memiliki keunikan motif dan warna yang terkandung di dalamnya. Dalam perkembangannya, kain tenun tradisional Tarutung sering kali menjadi objek peniruan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin atau lisensi dari pemilik hak cipta atau pemilik gambar aslinya. Kasus-kasus seperti ini yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan produksi dan pengembangan kain tenun Tarutung, serta merugikan para pengrajin dan seniman local. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan tinjauan studi pustaka dan pendekatan hukum normative-empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara, observasi dengan tokoh masyarakat Tarutung, serta analisis peraturan hukum terkait hak kekayaan intelektual dan warisan budaya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelindungan hukum dalam kekayaan intelektual terhadap warna dan motif tenun tradisional Tarutung sebagai indikasi geografis.
Copyrights © 2023