Penelitian ini membahas untuk untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli online pada marketplace menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui lebih jauh mengenai akibat hukum apabila sebuah perjanjian jual beli online tidak memenuhi syarat keabsahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perkembangan proses jual beli berjalan seiring dengan perkembangan zaman yang ada, sehingga timbul berbagai cara baru untuk melakukan proses jual beli. Salah satunya adalah melalui aplikasi yang sedang marak digunakan atau bisa disebut marketplace. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan yang mengatur mengenai sah atau tidaknya jual beli melalui marketplace ini belum begitu jelas sehingga masyarakat mempertanyakan keabsahannya. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum dan keabsahan perjanjian jual beli melalui marketplace. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan yuridis normatif atau kepustakaan yang dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, literatur, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian yang terjadi dalam marketplace itu menggunakan dasar pasal 1313 KUHPer sebagai pedomannya ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang meliputi kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Keabsahan jual beli online pada marketplace dapat dilihat melalui Pasal 1 ayat 1 UU ITE, disimpulkan bahwa jual beli online melalui aplikasi Marketplace dianggap sah karena dilakukan melalui media elektronik dengan menggunakan jaringan internet sehingga merupakan salah satu transaksi elektronik.
Copyrights © 2024