Perkawinan marpariban termasuk dalam kategori terhalang dikarenakan berada pada tingkat keempat dalam hubungan darah menyamping. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa alasan Gereja Katolik St. Santo Thomas melegalkan perkawinan marpariban dan menganalisis bagaimana tanggapan umat katolik di Gereja Katolik St. Santo Thomas terhadap tindakan melegalkan perkawinan marpariban. Teori yang digunakan ialah teori Struktural Fungsionalisme Robert K. Merton Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Gereja Katolik St Santo Thomas Tanjung Beringin. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pernikahan marpariban dalam adat Batak Toba mengacu pada hubungan pernikahan antara dua individu yang memiliki hubungan kekerabatan yang dekat, seperti antara sepupu. Dalam adat Batak Toba, pernikahan pariban dianggap tabu atau dilarang dalam konteks kekerabatan darah yang erat, karena hal ini dianggap dapat melanggar norma-norma sosial dan budaya yang ada. Gereja menetapkan halangan hubungan darah untuk melindungi atau memperjuangkan nilai moral yang sangat mendasar. Umat Katolik mengikuti hierarki dan ajaran gereja dalam menanggapi legalisasi perkawinan marpariban. Ketaatan terhadap institusi gereja menjadi faktor utama dalam menerima keputusan terkait perkawinan tersebut. Meskipun dalam konteks budaya lokal perkawinan marpariban dianggap sah, Gereja Katolik melarang perkawinan marpariban karena dianggap sebagai perkawinan sedarah. Adapun Implikasi sosial dan etika dari adanya legalisasi perkawinan marpariban dapat berpengaruh pada struktur kekerabatan dan ikatan sosial dalam komunitas Batak Toba. Jika diatur dengan baik melalui dispensasi, dialog dan diskusi.
Copyrights © 2025