Saksi memiliki posisi yang sangat penting dan strategis, namun hal ini juga membuatnya rentan terhadap situasi sulit dan berisiko tinggi. Khususnya sebagai saksi dalam kasus korupsi, yang termasuk dalam kategori kejahatan serius, posisi saksi menjadi sangat rawan terhadap ancaman dan intimidasi, baik selama proses penyelidikan hingga persidangan. Tindak pidana korupsi sering melibatkan individu dengan kekuasaan dan posisi penting di pemerintahan, yang dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan atau membahayakan saksi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum konseptual dan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, serta bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perlindungan terhadap saksi pelapor dalam kasus korupsi dilakukan dengan menyamarkan atau merahasiakan identitas saksi pelapor untuk memberikan rasa aman bagi saksi, keluarganya, serta asetnya. Namun, perlindungan ini belum optimal. Hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor meliputi kurangnya fasilitas dan infrastruktur yang memadai, kelemahan dalam regulasi Undang-Undang LPSK, minimnya sosialisasi tentang perlindungan hukum bagi saksi dan korban, serta inkonsistensi dalam penerapan sistem perlindungan yang diatur oleh Undang-Undang LPSK
Copyrights © 2024