Artikel ini bertujuan untuk mengkaji latar belakang, proses dan makna penyelesaian utang peradaten pada upacara pemakaman cawir metua, di mana semua anak telah menikah dan memiliki cucu. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif pada suku Karo di Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Semua data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa utang peradaten merupakan kewajiban yang dilakukan terhadap tiga kerabat (rakut sitelu) sebagai bentuk penghormatan atas peran dan tanggungjawab terhadap yang meninggal serta untuk menjaga hubungan kekerabatan di kemudian hari. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa utang peradaten merupakan implikasi sosial dari peran dan kedudukan masing-masing unit struktural dalam hubungan kekerabatan. Meskipun disebut “penyelesaian†bukan berarti tanggungjawab tersebut selesai, tetapi terus berlanjut sesuai peran dan kedudukannya dalam struktur sosial.
Copyrights © 2024