Hukum Islam dan hukum adat di Indonesia telah ada sebelum kedatangan penjajah dan keduanya memiliki hubungan yang baik dan saling berakulturasi dalam kehidupan masyarakat. Namun kondisi ini berubah setelah kedatangan Bangsa Belanda yang ingin menduduki Indonesia (Nusantara) sebagai wilayah kekuasaan jajahan barunya. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian historis mengenai dominasi hukum adat terhadap hukum Islam di Indonesia dan kaitannya dengan strategi atau misi Belanda untuk mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Salah satu strategi Belanda yang dibahas oleh penulis adalah strategi pendekatan konflik. Berdasarkan teori realisme, strategi ini merupakan upaya Belanda melakukan peraduan antara hukum Islam dan adat agar keduanya saling berlawanan, dan terpecah keserasiannya. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk usaha Belanda menekan pengaruh Islam agar mempermudah penguasaannya terhadap setiap wilayah di Nusantara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian sejarah dengan menggunakan empat tahap rekonstruksi sejarah meliputi heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi.
Copyrights © 2025