Pasar utang yang menghimpit seorang debitor adalah kemampuan debitor tersebut untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya. Kepailitan merupakan suatu jalan keluar untuk dapat keluar dari persoalan utang piutang. Jika debitor tidak dapat membayar jumlah yang jatuh tempo setelah lewat waktu tertentu, maka debitor dapat melanjutkan dengan meminta agar pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan status pembayaran yang berkaitan dengan individu, atau dengan mengikuti prosedur status pembayaran yang dilaksanakan oleh petugas pembayaran setelah ditentukan bahwa debitor yang bersangkutan tidak lagi dapat membayar jumlah yang jatuh tempo setelah lewat waktu tertentu dan dapat dibayar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, dan peraturan-peraturan hukum yang relevan dengan berpedoman pada asas-asas hukum yang berlaku
Copyrights © 2024