Artikel ini membahas peran Gereja dalam menegakkan keadilan bagi perempuan di Sumba, khususnya dalam menghadapi praktik “kawin tangkap†yang merugikan perempuan. Praktik ini melibatkan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis serta melanggar hak-hak perempuan. Gereja berperan aktif dalam advokasi keadilan gender, kesetaraan, serta menentang praktik budaya yang berbahaya. Melalui dialog dengan pemimpin adat dan kerja sama dengan berbagai pihak, Gereja berupaya menghapus praktik ini.Selain itu, artikel ini menyoroti peran perempuan dalam struktur rumah adat Sumba, Uma Kalada, yang mencerminkan kesetaraan gender dalam masyarakat adat. Dengan memahami makna dan nilai-nilai Uma Kalada, Gereja dapat menggunakan pendekatan budaya dalam memperjuangkan hak perempuan.Kerangka teoritis penelitian ini mencakup teori keadilan John Rawls, konsep solidaritas, dan peran Gereja dalam hak asasi manusia. Melalui pendidikan, advokasi, dan kolaborasi, termasuk dengan lembaga Rumah Budaya Sumba, Gereja berupaya membawa perubahan positif bagi perempuan Sumba. Artikel ini menekankan perlunya pendekatan bijak dalam menyikapi budaya lokal, agar perubahan yang diupayakan tetap menghormati tradisi dan memperkuat keadilan sosial bagi perempuan.
Copyrights © 2025