Tanah memiliki arti penting bagi masyarakat Indonesia, tidak hanya sebagai sarana ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari identitas sosial, budaya, dan spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan mediasi di BPN dalam menangani sengketa hak atas tanah adat serta mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung keberhasilannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, asas hukum, serta analisis deskriptif-analitis terhadap praktik administrasi pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme mediasi di BPN dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pengaduan dan pendaftaran, verifikasi dan penelitian, pemanggilan para pihak, pelaksanaan mediasi, serta pencatatan hasil kesepakatan. Faktor penghambat yang dominan adalah perbedaan persepsi mengenai status tanah adat, rendahnya pemahaman masyarakat hukum adat mengenai prosedur mediasi, keterbatasan sumber daya manusia di BPN, ketidaksetaraan posisi tawar para pihak, serta kompleksitas hukum pertanahan. Adapun faktor pendukung mencakup kejelasan regulasi mediasi, dukungan politik hukum terhadap hak ulayat, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penyelesaian non-litigasi, dukungan LSM dan akademisi, serta peran kearifan lokal dalam musyawarah mufakat.
Copyrights © 2025