Penelitian ini menganalisis implementasi dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kupang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Latar belakang penelitian ini adalah masih adanya permohonan dispensasi kawin meski batas usia perkawinan telah ditetapkan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dispensasi kawin telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hakim mempertimbangkan asas kepastian hukum dan perlindungan anak. Permohonan dikabulkan jika terdapat alasan mendesak seperti kehamilan, dan ditolak jika tidak memenuhi syarat hukum maupun administrasi. Implementasi ini menunjukkan upaya pengadilan dalam menegakkan hukum secara adil dan melindungi anak di bawah umur
Copyrights © 2025