Penelitian ini mengkaji akibat hukum penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tanpa proses pengukuran resmi di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, yang menimbulkan konflik antara pemilik tanah turun-temurun, Bapak Nikolaus Hausufa, dan pemegang sertifikat, Bapak Matias Opat. Dengan menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara serta studi pustaka terhadap peraturan, khususnya PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, ditemukan bahwa penerbitan sertifikat tanpa pengukuran menyebabkan cacat hukum, ketidakpastian hak atas tanah, konflik sosial, dan menurunnya kepercayaan terhadap lembaga pertanahan. Penelitian menyimpulkan bahwa tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum yang menimbulkan akibat hukum berupa lahir, berubah, atau lenyapnya hubungan hukum tertentu, serta merekomendasikan agar pemilik tanah mengajukan gugatan ke PTUN dan pemerintah memperketat prosedur pengukuran serta meningkatkan pengawasan dan edukasi hukum masyarakat
Copyrights © 2025