Peningkatan Pemahaman serta Kesadaran Hukum merupakan salah satu bagian dari pendidikan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga dan serta individu-individu yang tergabung di dalam nya. Hukum Lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas- luasnya. pemahaman Hukum tentang hak gugat terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Desa Perdamean Sibisa perlu dilakukan karena minimnya pembangunan pendidikan serta sulitnya terjangkau perpustakaan daerah sehingga menghambat pertumbuhan/perkembangan kehidupan masyarakatnya khususnya tentang hukum lingkungan.Tujuan dari kegiatan sosialisasi di Desa Pardamean Sibisa,Toba ini adalah dalam rangka guna untuk Peningkatan Pemahaman Hukum Tentang Model Hak Gugat terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di Desa Pardamean sibisa, Toba. Target kegiatan sosialisasi ini secara umum adalah masyarakat desa Pardamean sibisa meningkat pemahaman hukumnya dan target secara khusus adalah 1). Agar masyarakat desa Pardamean Sibisa sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara; 2). Masyarakat desa Pardamean Sibisa memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum lingkungan khususnya tentang Hak Gugat; 3). Serta Terbentuknya suasana di dalam masyarakat yang aman tentram, lingkungan yang terjaga dan untuk aparatur pemerintah desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintah desa. Metode kegiatan sosialisasi untuk mencapai tujuan tersebut yaitu pelatihan berupa ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang berkaitan dengan bidang hukum yang diajarkan.Dari kegiatan ini masyarakat umum tidak mengetahui hukum lingkungan dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan untuk menggugat baik perorangan maupun perusahaan yang sengaja atau tidak sengaja mencemari lingkungan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat tidak mengetahuinya.
Copyrights © 2025