Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penggusuran pedagang trotoar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Sidikalang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris, melalui studi literatur dan wawancara lapangan terhadap aparat Satpol PP serta pedagang terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penertiban telah sesuai secara hukum positif, namun belum sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan sosial dan kemaslahatan dalam perspektif Islam. Penegakan hukum yang ideal seharusnya berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum, kebutuhan ekonomi masyarakat, dan prinsip maqid al-syarah. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya model penegakan hukum daerah yang humanis dan berbasis kemaslahatan agar hukum tidak hanya menertibkan, tetapi juga melindungi dan memberdayakan masyarakat kecil.
Copyrights © 2025