Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di rumah sakit merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kesehatan lingkungan dan mencegah pencemaran. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan lingkungan dalam pengelolaan limbah B3 yang diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode literature review, dengan menganalisis lima artikel ilmiah nasional terakreditasi yang terbit antara tahun 2021–2025. Hasil studi menunjukkan bahwa sebagian besar rumah sakit di Indonesia belum sepenuhnya mematuhi ketentuan teknis pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015. Tahapan yang paling sering tidak sesuai adalah pemilahan, penyimpanan, dan pengangkutan limbah medis infeksius. Faktor utama yang memengaruhi ketidakpatuhan adalah keterbatasan sarana pengelolaan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia dalam memahami regulasi lingkungan. Kajian ini juga menyoroti perlunya penerapan prinsip circular economy, digitalisasi sistem pelaporan limbah, dan penguatan akreditasi lingkungan rumah sakit untuk mencapai pengelolaan limbah medis yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025