Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum bisnis terhadap kegiatan ekonomi di Kabupaten Padang Lawas Utara. Sebagai daerah yang sedang berkembang, Padang Lawas Utara memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama dalam sektor perdagangan, industri kecil menengah, dan investasi lokal. Namun, masih ditemukan berbagai permasalahan terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi hukum bisnis, seperti perizinan usaha, perlindungan konsumen, dan penyelesaian sengketa bisnis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menggabungkan data primer melalui wawancara dengan pelaku usaha dan pejabat instansi terkait, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum bisnis di Padang Lawas Utara belum optimal akibat kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. peningkatan sosialisasi hukum bisnis, pendampingan hukum bagi UMKM, serta penegakan hukum yang lebih konsisten untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah tersebut.
Copyrights © 2025