Abstrak Kedaulatan negara atas wilayah udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang memberikan hak eksklusif kepada negara untuk mengatur ruang udara di atas wilayah teritorialnya. Perkembangan teknologi modern seperti drone dan satelit telah menimbulkan tantangan baru terhadap implementasi prinsip tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip kedaulatan udara diatur dalam hukum internasional serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi negara dalam menegakkannya di era penggunaan drone dan satelit. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun prinsip kedaulatan udara telah diatur secara tegas dalam instrumen internasional seperti Chicago Convention 1944, batas antara ruang udara dan ruang angkasa belum ditentukan secara pasti dalam hukum internasional. Hal ini menciptakan ambiguitas hukum, khususnya dalam menghadapi lintas batas oleh satelit dan pelanggaran wilayah udara oleh drone yang sulit dideteksi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan norma hukum internasional agar mampu menjawab tantangan teknologi masa kini dan tetap menjamin kedaulatan negara secara utuh.
Copyrights © 2025