Penelitian ini bertujuan untuk meninjau penerapan etika bisnis Islam dalam praktik jual beli di Pasar Paraman Ampalu, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat. Etika bisnis Islam merupakan prinsip dasar dalam kegiatan ekonomi umat Islam yang menekankan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial dalam muamalah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pedagang, pembeli, serta pengelola pasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang di Pasar Paraman Ampalu telah menerapkan prinsip etika bisnis Islam seperti kejujuran dalam menimbang, keterbukaan harga, dan sikap ramah terhadap pembeli. Namun, masih ditemukan praktik yang belum sepenuhnya sesuai dengan etika Islam, seperti kurangnya kejelasan kualitas barang (gharar) dan ketidaktepatan dalam pengukuran timbangan. Faktor penghambat utama penerapan etika bisnis Islam antara lain rendahnya literasi keagamaan dalam bidang muamalah serta lemahnya pengawasan pasar. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pelatihan muamalah bagi pedagang dan penguatan peran lembaga nagari serta ulama dalam pembinaan etika bisnis Islam di pasar rakyat.
Copyrights © 2025