Permasalahan sampah organik di Bali masih menjadi isu lingkungan yang serius, terutama karena pengelolaannya yang belum optimal dan rendahnya kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi dan landasan yuridis penerapan metode simbiomasi sebagai inovasi pengelolaan sampah organik berbasis sumber sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode simbiomasi memiliki efektivitas tinggi dalam mengurangi timbulan sampah organik, mempercepat proses penguraian alami, dan menghasilkan pupuk organik yang ramah lingkungan. Secara yuridis, penerapan metode ini sejalan dengan prinsip reduce, reuse, recycle sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019. Penerapan simbiomasi di tingkat rumah tangga maupun desa juga mencerminkan implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang menekankan partisipasi aktif masyarakat. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan pengawasan pemerintah, inovasi simbiomasi berpotensi menjadi model pengelolaan sampah organik berkelanjutan di Bali.
Copyrights © 2025