Konflik perbatasan maritim antara Indonesia dan Australia terkait Pulau Pasir (Ashmore Reef), sebuah gugusan terumbu karang yang secara historis telah dimanfaatkan oleh nelayan tradisional Indonesia sejak abad ke-17. Meskipun Australia mengklaim wilayah ini berdasarkan warisan kolonial yang diformalkan melalui Ashmore and Cartier Acceptance Act tahun 1933, akses nelayan Indonesia tetap berlangsung melalui Nota Kesepahaman (MoU) tahun 1974. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis konflik tersebut dalam kerangka hukum internasional, khususnya Pasal 51 UNCLOS 1982 yang mengakui hak-hak perikanan tradisional. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan konservasi dan pengawasan maritim yang ketat dari Australia telah membatasi akses nelayan Indonesia, sementara kurangnya klaim hukum yang tegas dari Indonesia turut memperlemah posisi yuridisnya. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan perjanjian bilateral yang lebih mencerminkan penggunaan historis dan perlindungan masyarakat lokal, sejalan dengan prinsip pelestarian sumber daya laut. Diplomasi yang konstruktif dan edukasi hukum kepada nelayan menjadi langkah strategis dalam meredam ketegangan serta mendukung pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025