Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peran KPPU tidak hanya sebatas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan prinsip good governance di sektor ekonomi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji fungsi KPPU sebagai instrumen tata kelola pemerintahan yang baik dalam penegakan hukum persaingan usaha. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa KPPU berperan penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam praktik bisnis nasional. Namun, sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah masih perlu diperkuat agar penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Kata kunci: KPPU, Good Governance, Hukum Persaingan Usaha, Akuntabilitas, Penegakan Hukum Abstract The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is an independent institution established under Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The KPPU's role extends beyond overseeing business behavior and serves as a crucial instrument in realizing the principles of good governance in the economic sector. This article aims to examine the KPPU's function as an instrument of good governance in enforcing competition law. Using a normative juridical approach, this study finds that the KPPU plays a crucial role in maintaining transparency, accountability, and fairness in national business practices. However, synergy with the central and regional governments still needs to be strengthened to ensure effective and sustainable competition law enforcement. Keywords: KPPU, Good Governance, Competition Law, Accountability, Law Enforcement
Copyrights © 2025