Artikel ini membahas Soft Law instrumen yang dirancang oleh UNCITRAL, UNCITRAL Technical Notes on Online Dispute Resolution yang merupakan aturan hukum yang tidak mengikat, deskriptif dan prosedural yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara online (ODR). Dengan semakin semakin meningkatnya kegiatan e-commerce, ODR dapat dianggap sebagai mekanisme yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari transaksi lintas batas di seluruh penjuru dunia, termasuk di Indonesia. Untuk memastikan pelaksanaan ODR berjalan secara optimal, keberadaan kerangka hukum yang mengatur proses penyelesaian sengketa secara online sangat diperlukan. Sejauh ini, sebagian besar negara di dunia tidak memiliki aturan hukum substantif terkait ODR. Munculnya UNCITRAL Technical Notes on Online Dispute Resolution dianggap sebagai opsi meskipun sifat instrumen ini hanyalah Soft Law semata. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, para pihak yang bersengketa dapat secara konsensual memberikan persetujuan untuk menggunakan aturan ini sebagai rules of procedure.Artikel ini disusun menjadi empat bagian. Bagian pertama merupakan pengantar yang membahas secara ringkas eksistensi ODR dalam beberapa dekade terakhir sebagai konsekuensi dari meningkatnya aktivitas e-commerce. Bagian kedua membahas sejarah perkembangan ODR dan perkembangan terkini di beberapa jurisdiksi. Bagian ketiga membahas ruang lingkup UNCITRAL Technical Notes on Online Dispute Resolution dan bagian terakhir sebagai kesimpulan mengusulkan agar instrumen Soft Law seperti UNCITRAL Technical Notes on Online Dispute Resolution dapat berfungsi sebagai instrumen yang dapat digunakan sebagai alternatif sumber hukum ODR.
Copyrights © 2025