Dalam perkawinan, hukum adat di daerah-daerah tertentu memiliki sifat khusus, maksudnya hukum adat lebih dikedepankan daripada konstitusi tertulis misalnya hukum negara atau syariat Islam. Masyarakat Desa Tenggulun juga melaksanakan tradisi menghitung weton dalam tradisi pernikahan. Mula-mula menemukan kecocokan kedua mempelai melalui pemakaian perhitungan neptu kedua calon mempelai, lalu menemukan hari baik yang akan digunakan sebagai hari penyelenggaraan pernikahan. Pemakaian perhitungan weton yang paling penting dalam upacara pernikahan ialah untukmenentukan hari baik ketka penyelenggaraan ijab qabul, adapun untuk acara walimah menyesuaikan waktu ijab. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaiman tinjauan ‘urf terhadap perhitungan weton dalam tradisi pernikahan adat Jawa di Pendekatan penelitian ini ialah penelitian kualitatif, yakni penelitian yang diajukan untuk menguraikan serta menganalisis fenomena, kejadian, aktivitas masyarakat, sikap, keyakinan, anggapan, gagasan orang secara individu maupun komunal. Dimaknai juga sebagai pencarian makna, pemahaman, pemahaman, pemaknaan mengenai sebuah kejadian, peristiwa atau kehidupan manusia dengan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam setting yang diteliti, kontekstual, serta menyeluruh. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut Praktik perhitungan weton di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan dilakukan oleh perjangga, dalam pandangan ‘urf termasuk dalam ‘urf shahih karena telah memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai ‘urf yang dapat diterima. Syarat yang dimaksud ialah tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidak menimbulkan kemafsadatan dan menghilangkan kemaslahatan, berlaku umum di kalangan kaum muslim, dan tidak berlaku dalam ibadah mahdhah.
Copyrights © 2024