Pendekatan pemidanaan dalam sistem hukum modern mengalami pergeseran dari orientasi retributif menuju pendekatan restoratif. Restorative justice atau keadilan restoratif menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog, mediasi, dan pemulihan kerugian, yang dianggap lebih humanis dan relevan diterapkan dalam kasus pidana ringan, termasuk penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP. Sementara itu, dalam hukum pidana Islam dikenal konsep Sulh, yakni penyelesaian konflik secara damai melalui pengampunan, kompensasi (diyat), dan rekonsiliasi sosial, yang bersumber dari nilai-nilai syariah dan maqashid al-syari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan kedua pendekatan tersebut melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik restorative justice maupun Sulh mengedepankan prinsip pemulihan daripada pembalasan, serta memberikan ruang bagi penyelesaian konflik yang lebih adil, cepat, dan berorientasi pada keharmonisan sosial. Integrasi nilai-nilai Sulh ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia dapat memperkaya praktik keadilan restoratif yang kontekstual dan berbasis kearifan lokal.
Copyrights © 2025