Perundungan digital (cyberbullying) merupakan fenomena yang semakin marak seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Di Indonesia, tindakan ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, di Provinsi Aceh, terdapat Qanun Jinayah yang mengatur hukum pidana berbasis syariat Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara pendekatan hukum pidana nasional dan Qanun Jinayah Aceh dalam mengkriminalisasi tindakan cyberbullying. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam tujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber, terdapat perbedaan dalam pendekatan dan sanksi yang diberikan. Integrasi antara hukum nasional dan hukum Islam di Aceh menunjukkan upaya untuk menyesuaikan penegakan hukum dengan nilai-nilai lokal dan agama.
Copyrights © 2025