El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
Vol. 2 No. 01 (2019): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth

ANALISIS HUKUM PERKAWINAN WANITA HAMIL DI TINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974

Wajih Kifai (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2019

Abstract

Perkawinan wanita hamil adalah perkawinan yang dilaksanakan karena mempelai wanita pada saat melangsungkan perkawinan tersebut dalam keadaan hamil (perkawinan karena hamil di luar ikatan perkawinan yang sah). Apalagi pergaulan bebas antara muda mudi di zaman sekarang. Dengan demikian hamil sebelum diadakan akad nikah telah menjadi problema yang membutuhkan pemecahan hukum, sehingga terjadi kegelisahan dikalangan masyarakat maupun para ulama, yang ditangan merekalah terletak tanggung jawab yang sangat besar, terlebih lagi menyangkut masalah  hukum Islam/syari’at. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui hukum menikahi wanita hamil. Jenis penelitian lapangan (field resarch), dimana data-data yang digunakan merupakan data yang diambil dari lapangan tempat penelitian. Data primer dalam penelitian ini yaitu hasil interview, yang dilakukan dengan menggunakan wawancara kepada pihak yang mengetahui kasus tersebut. Metode analisis yang digunakan Penulis adalah Deskriptif Analitik. Hasil penelitian ini yaitu perkawinan wanita hamil Menurut hukum Islam ada yang membolehkan ada yang tidak, menurut Kompilasi Hukum Islam Bab VIII pasal 53 ayat (1), (2), dan (3). Dapat dikawinkan dengan laki-laki yang tidak menghamilinya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

qisth

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ...