Pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik (misalnya penyembah berhala, penganut agama Budha dan Ateis) tidak sah. Adapun wanita Ahli Kitab (yakni beragama Yahudi atau Kristen) boleh dinikahi. Allah Ta’ala berfirman, "...Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perermpuan -perempuan yang menjaga kehormatan di antara PerempuanPerempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina..." (al-Ma'idah: 5). Perbedaan antara wanita musyrik dan wanita Ahli Kitab jelas, yaitu wanita musyrik tidak mengimani agama sama sekali, sedang wanita Ahli Kitab sama dengan orang Islam dalam iman kepada Allah dan hari Akhir, percaya akan hukum halal dan haram serta wajibnya berbuat kebajikan dan menjauhi kejahatan.
Copyrights © 2023