El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth

KAJIAN AYAT HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN MUSYRIK

M. Khoirul Muzakki (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2021

Abstract

 Pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik (misalnya penyembah berhala, penganut agama Budha dan Ateis) tidak sah. Adapun wanita Ahli Kitab (yakni beragama Yahudi atau Kristen) boleh dinikahi. Allah Ta’ala berfirman, "...Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perermpuan -perempuan yang menjaga kehormatan di antara PerempuanPerempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina..." (al-Ma'idah: 5). Perbedaan antara wanita musyrik dan wanita Ahli Kitab jelas, yaitu wanita musyrik tidak mengimani agama sama sekali, sedang wanita Ahli Kitab sama dengan orang Islam dalam iman kepada Allah dan hari Akhir, percaya akan hukum halal dan haram serta wajibnya berbuat kebajikan dan menjauhi kejahatan. 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

qisth

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ...