Profit Sharing marketing merupakan suatu sistem kegiatan bisnis yang dirancang untuk merencanakan, atau menentukan sebuah harga, promosi, dan mentrisbusikan barang yang dapat memuaskan keinginan dan mencapai suatu target pasar dan sesuai dengan tujuan bisnis tersebut. Marketing juga bisa diartikan menyesuaikan kemampuan bisnis dengan kebutuhan para pelanggan demi mencapai tujuan bisnis beruapa profit yang berkelanjutan. Adapun Profit Sharing Marketing sendiri juga bisa dikenal dengan mudharobah yang artinya, para pihak mendapatkan bagi hasil sebesar nisbah dikalikan dengan perolehan keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha atau pembisnis (mudharib) sedangkan apabila terjadi kerugian, secara finansial akan di tanggung oleh Shahibul maal atau pemilik dana. jenis penelitian lapangan. Yang dilakukan peneliti untuk mendapatkan data adalah dengan turun langsung kelapangan untuk melihat secara dekat objek yang diteliti. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Sitemtaika Profit Sharing Marketing Fashion Dannis dapat di artikan pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik penjualan Fashion Dannis di Toko Dannis Usqi dengan menggunakan akad mudharobah, akad Mudharabah merupakan akad yang menentukan ketentuannya seseorang yang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk di tijarahkan, yaitu suatu kegiatan mempertemukan suatau barang berharga dengan mata uang melalui cara-cara yang telah ditentukan, dengan bahasa sederhananya yaitu di dagangkan. Kata Kunci: Sistematika Profit Sharing Marketing Fashion Dannis Prefektif Hukum Ekonomi Syari’ah
Copyrights © 2023