Penelitian ini mengkaji relevansi pandangan Syekh Yusuf Al-Qardawi terhadap transaksi e-commerce dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia. E-commerce telah menjadi sarana utama dalam perdagangan modern, namun kajian dari perspektif ekonomi Islam, khususnya terkait pandangan ulama kontemporer, masih terbatas. Kajian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan teori dengan mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip Islam yang diusulkan oleh Syekh Yusuf Al-Qardawi, seperti larangan gharar (ketidakpastian), riba (bunga) dan maisir (spekulatif), dapat diterapkan dalam transaksi digital, serta relevansinya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Al-Qardawi mengenai keadilan, transparansi, dan etika bisnis sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUPK, yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dalam transaksi online. Meski ada perbedaan dalam penerapan beberapa aspek hukum Islam, keduanya berkontribusi pada pembentukan ekosistem bisnis yang adil, aman, dan sesuai syariah dalam e-commerce. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar teoritis dalam merumuskan regulasi e-commerce yang lebih adil dan melindungi hak konsumen di Indonesia.
Copyrights © 2024