Energi listrik merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas sehari-hari, dan keberadaan PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebagai satu-satunya penyedia layanan listrik di Indonesia sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam proses bisnis PLN, dari hulu hingga hilir, masalah susut (losses) menjadi salah satu perhatian utama, terutama pada unit distribusi, di mana susut mengacu pada kehilangan energi listrik selama proses penyaluran dari Gardu Induk (GI) ke pelanggan. Tingginya susut distribusi dapat mengurangi pendapatan PLN dan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP), sedangkan penurunan susut dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi BPP. Susut energi dibedakan menjadi susut teknis dan non teknis. Pada triwulan I 2024, ULP KC Luwuk mencatat susut total sebesar 9,70%, dengan 8,86% merupakan susut teknis dan 0,83% susut non teknis. Pencurian listrik menjadi faktor signifikan dalam susut non teknis, menyumbang sebesar 25,21% dari total susut non teknis. Untuk mengatasi masalah ini, PLN melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), sebuah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyelesaian terhadap instalasi listrik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada triwulan I telah dilakukan P2TL dengan pemeriksaan pelanggan sebanyak 3,389 pelanggan dan jumlah temuan sebanyak 146 pelanggan sehingga jumlah saving dari pelaksanaan P2TL pada triwulan I 2024 sebesar 83,912 kWh yang berkontribusi terhadap susut non teknis sebesar 25,22% dan merugikan PLN sebesar Rp. 400.986,725. Sedangkan untuk triwulan II pemeriksaan pelanggan sebanyak 3,107 pelanggan dengan temuan sebanyak 55 pelanggan sehingga saving dari P2TL sebesar 132,305 kWh yang berkontribusi terhadap susut non teknis sebesar 88.17% dan merugikan PLN sebesarĀ Rp.180,823,151.
Copyrights © 2025