Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dilimpahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi, hal ini masih menyisakan tanda tanya serta problematika. Di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sendiri masih mengandung multi-interpretasi mengenai frasa lembaga negara. Tidak dijelaskan secara spesifik mengenai lembaga-lembaga negara apa saja yang kemudian menjadi lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara. Mengingat bahwa pembahasan lembaga negara di Indonesia itu amat luas, dalam artian tidak hanya ada 1 ataupun 2 lembaga negara saja. Tujuan dari penulisan ini ingin menganalisis tentang bagaimana kompleksitas penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Metode yang dipakai ialah penelitian hukum normatif dengan mengambil pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tingkat kompleksitas dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yaitu dari konsep lembaga-lembaga negara serta optimalisasi dari proses penyelesaiannya. Dalam hal ini, tampaknya undang-undang memberikan keleluasaan bagi hakim Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan apa dan siapa lembaga negara yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Sehingga melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 hakim Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan antara subjectum litis dan objectum litis dalam sengketa kewenangan lembaga negara.
Copyrights © 2022