Kepolisian memiliki peranan penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian merupakan lembaga penegak hukum dan pengayoman masyarakat dalam segala kondisi sosial dan dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara masyarakat salah satu tugasnya adalah berperan dalam menangani pelanggaran tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepolisian dalam menangani pelanggaran tindak pidana kekerasan secara Bersama-sama dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 170 yang dirumuskan sebagai barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Dalam Skripsi Penelitian ini dilakukan pada bulan april sampai dengan bulan juni metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kualitatif dan disajikan secara deskripsi yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini, kemudian menarik suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang telah dilakukan. Dari penelitian ini dilakukan oleh penulis untuk mendapatkan bagaimana peran kepolisian dalam menganani pelanggaran tindak pidana kekerasan secara Bersama-sama dalam pasal 170 kitab undang-undang hokum pidana dikota medan.
Copyrights © 2021