Penelitian ini bertujuan untuk memahami tiga hal: bagaimana penerapan pasal 333 juncto pasal 55 kuhpidana dalam putusan Nomor 439/pid.b/2021/pn.medan, pertanggungjawaban atas pelanggaran tindak pidana pasal 333 juncto pasal 55 kuhpidana, dan cara pembuktian bersama terhadap pelanggaran tindak pidana pasal 333 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perampasan kemerdekaan orang lain. Penelitian tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Medan kelas A, menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian perpustakaan dan lapangan. Kejahatan sering dijelaskan sebagai tindakan melanggar aturan hukum yang dapat mengakibatkan hukuman bagi pelakunya. Kejahatan terjadi saat seseorang melanggar hukum secara langsung atau tidak langsung, atau karena kelalaian yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Bentuk penyertaan dalam pasal 55 KUHPidana meliputi: a). seseorang yang melakukan plagiator. Seseorang yang memerintahkan untuk melakukan penindasan. orang yang ikut melakukan (madeplager), d). seseorang yang sengaja membujuk (uitlokker), e). seseorang yang membantu dengan (madeplichting). Penulis menggunakan metode penelitian yang melibatkan teknik pengumpulan data dari penelitian di perpustakaan dan penelitian lapangan. Dalam kasus perampasan kemerdekaan orang lain, para pelaku memiliki peran yang berbeda sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.
Copyrights © 2022