Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui penerapan hukum materil dalam Tindak Pidana pembunuhan disertai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dan yang kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian dilaksanakan di medan, yaitu Pengadilan Negeri Medan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, (1). Di Putusan Hakim No. 1543/PID.B/2016/PN.Mdn, Jaksa Penuntut Umum menggunakan 3(tiga) dakwaan, yaitu: Kesatu Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Kedua Pasal 170 KUHP (2) ke 3e, Ketiga Pasal 351 (3) KUHP. Diantara unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 338 Jo. Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Dimana, antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Menurut penulis, penerapan hukum materil dalam kasus ini sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. (2). Dalam putusan No. 1543/PID.B/2016/PN.Mdn, proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan oleh penulis. Karena berdasarkan alat bukti yang sah, yang dalam kasus yang diteliti penulis ini, alat bukti yang digunakan Hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa beserta barang bukti pembunuhan. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.
Copyrights © 2024