Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DISABILITAS SEBAGAI PELAKU PIDANA (STUDI KASUS DI POLRESTABES MEDAN) Simanjuntak, Marihot; Sijabat, Togar Sahat Manaek; Irawan, Muzwar
JURNAL DARMA AGUNG Vol 32 No 4 (2024): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v32i4.4639

Abstract

Dalam hal perlindungan hukum terhadap disabilitas sebagai Pelaku Tindak Pidana atau pun sebagai korban dari tindak pidana adalah hal yang harus ditangani serius dikarenakan dapat mengakibatkan depresi atau gangguan jiwa. Hal ini harus mendapat perhatian dari pihak Polrestabes Medan sehingga disabilitas boleh berekspresi atau berkarya dan hidup didalam Negara Indonesia. Mengenai Perlindungan Hukum yang diterima Disabilitas sudah diatur oleh Undang-Undang dan juga Hak-hak yang diterima Disabilitas tersebut.
Penyuluhan Hukum Tentang Peran Bantuan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Tindak Pidana di Kelurahan Labuhan Deli Sijabat, Togar Sahat Manaek; Anderson Siringo-ringo; Dameyanti Simamora; Salim Febriaman Zega
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 1 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyuluhan hukum yang efektif mengenai bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia sangat penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Kelurahan Labuhan Deli tentang hak-hak mereka dalam menghadapi tindak pidana. Melalui edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses yang adil terhadap keadilan dan perlindungan hak asasi mereka, serta meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM. Dengan melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga bantuan hukum, pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat hukum, Kelurahan Labuhan Deli dapat menjadi contoh yang baik dalam penerapan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan pemberian bantuan hukum yang efektif bagi seluruh warganya.
Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Pemerintah Ri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Yang Melakukan Kriminal Di Polsek Helvetia Sijabat, Togar Sahat Manaek; Rolando Marpaung; Petrusman Adilman Buulolo; Yuni Florinda Sinabutar
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 2 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi dalam Kasus Pemalsuan Surat yang diatur oleh Pasal 263 KUHP merupakan tindakan yang melanggar hukum. Anggota Polri harus menjaga tegaknya hukum dan menjaga kehormatan, reputasi, serta martabat Kepolisian Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap kode etik akan diselidiki dan jika terbukti, akan dikenai sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik tidak akan menghentikan proses hukum pidana terhadap anggota polisi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara, data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, analisis penulis dalam putusan ini adalah ketidaksesuaian sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang telah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat secara sengaja melalui orang lain. Pelaku sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin namun hanya dikenakan hukuman tahanan kota selama 21 hari. Menurut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003, anggota Polri yang melakukan tindak pidana seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, keputusan yang berwenang menetapkan bahwa pelaku masih layak dipertahankan. Hal ini menunjukkan lemahnya peradilan hukum di kepolisian, yang bisa menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada kepolisian
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (PUTUSAN HAKIM NOMOR : 1543/Pid.B/2016/PN.Mdn) Purba, Desi Anggi Ratna Sari; Irwan, Muzwar; Sijabat, Togar Sahat Manaek; Marpaung, Rolando
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v7i1.5478

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui penerapan hukum materil dalam Tindak Pidana pembunuhan disertai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dan yang kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian dilaksanakan di medan, yaitu Pengadilan Negeri Medan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, (1). Di Putusan Hakim No. 1543/PID.B/2016/PN.Mdn, Jaksa Penuntut Umum menggunakan 3(tiga) dakwaan, yaitu: Kesatu Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Kedua Pasal 170 KUHP (2) ke 3e, Ketiga Pasal 351 (3) KUHP. Diantara unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 338 Jo. Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Dimana, antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Menurut penulis, penerapan hukum materil dalam kasus ini sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. (2). Dalam putusan No. 1543/PID.B/2016/PN.Mdn, proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan oleh penulis. Karena berdasarkan alat bukti yang sah, yang dalam kasus yang diteliti penulis ini, alat bukti yang digunakan Hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa beserta barang bukti pembunuhan. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.