Data pribadi nasabah merupakan bagian dari rahasia bank yang harus mendapat perlindungan hukum dan dijaga dengan baik oleh pihak bank. Kenyataannya banyak terjadi kasus dimana pihak ketiga dapat memperoleh data pribadi nasabah dengan mudah dari oknum pegawai bank. Hal ini akan menimbulkan kerugian tidak hanya bagi nasabah tetapi juga pihak bank yang dalam kedudukannya sebagai lembaga jasa keuangan yang membutuhkan kepercayaan masyarakat. Pihak nasabahpun berhak untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak bank. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Sedangkan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan nasabah dan pimpinan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. SME Region 1 Sumatera 1 dalam bentuk bebas dan terpimpin. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data nasabah terwujud melalui mekanisme layanan pengaduan nasabah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/ POJK.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Sedangkan tanggung jawab PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. SME Region 1 Sumatera 1 atas pelanggaran kerahasiaan data pribadi nasabah yang dilakukan oleh pegawai bank adalah dapat dilakukan dalam bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi. Untuk itu disarankan agar pihak bank agar lebih memperketat pengawasan dalam menjaga kerahasiaan bank guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan dan untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi nasabah pemerintah dan DPR perlu secepatnya mengeluarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Copyrights © 2020