Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bisnis e-commerce dalam perspektif ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah library research (studi perpustakaan), hasil temuan bisnis e-commerce telah menjadi kekuatan dalam perkekonomian global dan memicu pertumbuhan yang sangat pesat serta menunjang segala kebutuhan yang diperlukan masyarakat. Maka semakin penting bagi umat Islam untuk mentelaah secara mendalam tentang bagaimana cara mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam pengembangan bisnis e-commerce. Agar bisnis e-commerce sesuai dan dapat digunakan oleh seluruh umat Islam. E-commerce memiliki kesamaan dengan konsep akad Bai’ ass-salam dalam Islam yang ditinjau dari sifat barang yang ditangguhkan dan pembayaran disegerakan. Menganalisis kerangka kerja hukum Islam yang mengatur proses penjual serta implikasi dan praktisnya terhadap pelaku bisnis dan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan pengembangan bisnis e-commerce harus mematuhi segala syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam Islam berdasarkan al-Qur’an dan hadits serta mengikuti prinsip-prinsip ekonomi syariah seperti kepatuhan terhadap hukum Islam (halal dan haram), larangan riba (bunga), ‘adl (keadilan) dalam bisnis, transparansi dan tanggung jawab sosial.
Copyrights © 2024