This study examines the effectiveness of Law No. 16 of 2019 in preventing child marriage in Situbondo Regency from the perspective of maslahah (public interest). Although the regulation stipulates a minimum age for marriage, the number of marriage dispensation cases has actually increased following the amendment. Child marriage is considered to have complex negative impacts biological, psychological, and social thus requiring an evaluation of the law’s effectiveness, particularly within the framework of maqasid al-shariah. This research adopts a combined normative and empirical approach. The normative approach analyzes relevant legislation, especially Law No. 16 of 2019 as the revision of Law No. 1 of 1974 on Marriage, and explores the concept of maslahah in Islamic law. Meanwhile, the empirical approach assesses the implementation and effectiveness of the law in practice through field data collection from government officials and related institutions. The analysis techniques applied include descriptive, comparative, evaluative, and maslahah-based assessments. The findings reveal that economic conditions, local culture, low levels of education, and social control are dominant factors driving parents to marry off their children at an early age. From the perspective of maslahah, the existence of this law provides positive values in terms of child protection (maslahah daruriyyah), delaying marriage age to foster quality families (maslahah hajiyyah), and raising community awareness about the importance of ideal marriage age (maslahah tahsiniyyah). The conclusion is that although Law No. 16 of 2019 is normatively in line with the principles of maqasid al-shariah particularly the protection of life (hifz al-nafs), intellect (hifz al-‘aql), and lineage (hifz al-nasl) its effectiveness in preventing child marriage in Situbondo Regency remains suboptimal. Therefore, synergy between regulation, law enforcement, and community empowerment programs is needed to achieve comprehensive child protection. [Penelitian ini mengkaji efektivitas UU No.16 Tahun 2019 dalam mencegah perkawinan anak di wilayah Kabupaten Situbondo dari perspektif maslahat. Meskipun regulasi telah menetapkan batas usia minimal perkawinan, angka dispensasi kawin justru meningkat pasca perubahan UU. Praktik perkawinan anak dinilai menimbulkan dampak negatif yang kompleks, baik dari aspek biologis, psikologis, maupun sosial, sehingga diperlukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut, khususnya dalam kerangka maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan gabungan antara normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, terutama UU No.16 Tahun 2019 sebagai revisi atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta mengkaji konsep maslahat dalam hukum Islam. Sementara itu, pendekatan empiris digunakan untuk menilai implementasi dan efektivitas undang-undang tersebut dalam praktik, melalui pengumpulan data lapangan dari aparat pemerintah dan institusi terkait. Teknik analisis yang diterapkan meliputi analisis deskriptif, komparatif, evaluatif, dan kajian maslahat. Hasil menunjukkan bahwa kondisi ekonomi, budaya lokal, rendahnya tingkat pendidikan serta kendali sosial menjadi faktor dominan yang mendorong orang tua untuk menikahkan anak diusia muda. Dari perspektif maslahat, keberadaan UU ini memiliki nilai positif dalam hal perlindungan anak (maslahah daruriyyah), penundaan usia kawin demi terciptanya keluarga yang berkualitas (maslahah hajiyyah), dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya usia ideal untuk menikah (maslahah tahsiniyyah). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun secara normatif UU No.16 Tahun 2019 telah sejalan dengan prinsip maqasid al-syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), dan keturunan (hifz al-nasl), namun efektivitasnya dalam mencegah perkawinan anak di Kabupaten Situbondo masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi, penegakan hukum, dan program pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan anak secara menyeluruh.]
Copyrights © 2025