AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 1 No. 1 (2023): AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga Islam

HAK JAMINAN KESEHATAN ISTRI MENURUT KETENTUAN FIQH (Analisis Fiqh Al-Syafi’iyyah)

Yasir, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 May 2025

Abstract

Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan isteri, bukan saja bermakna untuk merealisasikan ibadah kepada Allah SWT, tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya. Termasuk ke dalamnya adalah mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada isterinya. Namun salah satu hal yang ada dalam kehidupan keluarga adalah kelangsungan kesehatan istri. Dalam hal ini terasa menarik untuk dikaji lebih mendalam tentang bagaimana ketentuan Fiqh Al-Syāfi’iyyah tentang nafkah istri dan bagaimana hak jaminan kesehatan istri menurut ketentuan Fiqh Al-Syāfi’iyyah tentang nafkah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Fiqh Al-Syāfi’iyyah tentang nafkah istri dan untuk mengetahui hak jaminan kesehatan istri menurut ketentuan Fiqh Al-Syāfi’iyyah tentang nafkah. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan jenis kualitatif dan bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif dengan teknik pengumpulan data dokumentasi dan teknik analisa content analysis. Hasil penelitiannya menyatakan bahwa ketentuan Fiqh Al-Syāfi’iyyah tentang nafkah istri adalah suami wajib memberikan nafkah dalam bentuk makanan pokok beserta lauk pauk, pakaian dan tempat tinggal. Kewajiban makanan pokok beserta lauk pauk dan pakaian disesuaikan dengan keadaan kaya, miskin atau pertengahan suami, sedangkan kewajiban tempat tinggal disesuaikan dengan keadaan istri. Kewajiban tempat tinggal ini berbeda dengan kewajiban makanan dan pakaian, karena dalam kewajiban tempat tinggal yang disesuaikan dengan keadaan istri merupakan pengambilan manfaat saja tanpa pemilikan, sedangkan kewajiban makanan dan pakaian merupakan pemilikan, di mana istri dapat memiliki penggantinya di saat suami tidak memberikannya. Hak jaminan kesehatan istri menurut ketentuan Fiqh Al-Syāfi’iyyah tentang nafkah tidak diwajibkan. Ketentuan ini didasarkan pada qiyas (analogi) atas rumah yang disewakan. Artinya istri yang sakit ibarat rumah sewaan dalam keadaan rusak, dan memberi obat pada istri sama seperti memperbaiki rumah untuk kebutuhan keaslian dari rumah tersebut yamg merupakan kewajiban pemiliknya, sehingga obat tersebut bukan kewajiban suami yang merupakan kebutuhan asal (badan) istri yang dikembalikan pada orang tua istri ataupun pada dirinya sendiri.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JHKI

Publisher

Subject

Religion Arts Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah publikasi ilmiah yang berfokus pada kajian hukum keluarga dalam perspektif Islam. Jurnal ini membahas berbagai isu yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, warisan, perwalian, hak dan kewajiban suami istri, serta peran hukum Islam dalam membentuk tatanan ...