Idealnya, pernikahan dalam tradisi masyarakat Aceh dilaksanakan di rumah calon mempelai perempuan, masjid, Kantor Urusan Agama (KUA), bahkan ada sebagian di dayah tempat mereka belajar ilmu agama. Pernikahan dalam masyarakat Aceh biasa dilakukan tanpa kesenjangan sosial yang melekat pada calon pengantin, seperti bebas dari kriminalitas. Dalam tradisi masyarakat Aceh, jarang ditemukan pelaksanaan pernikahan terhadap calon pengantin yang masih melekat status hukum. Dalam literatuf fikih, bagi yang ingin menikah harus mempertimbangkan sisi agama supaya rumah tangga hidup sakinah, mawaddah, dan rahmah. Realita di Aceh Timur, laki-laki berstatus tersangka kasus narkotika dan tahanan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melaksanakan akad nikah dengan perempuan asal Peunaron, Aceh Timur. Pernikahan berlangsung di Masjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur. Setelah ijab kabul, pengantin laki-laki ditahan Polres Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya. Seorang yang masih melalui tahapan proses hukum dianggap memiliki nilai negatif dalam pandangan masyarakat. Berdasarkan latar belakang masalah, penulis akan meneliti perspektif hukum Islam terhadap pernikahan laki-laki tersangka narkotika dengan perempuan di Aceh Timur. Selanjutnya maslahah mursalah pernikahan laki-laki tersangka narkotika dengan perempuan di Aceh Timur. Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis menggunakan metode penelitian libarary research dengan mengkaji berbagai teks kepustakaan sebagai data primer. Data sekunder diperoleh dengan wawancara pasangan yang melakukan pernikahan dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian bahwa pernikahan laki-laki berstatus tersangka narkotika dengan perempuan di Aceh Timur sah secara hukum Islam. Hanya saja pelaku penyalahgunaan narkotika, pasangan, dan keluarga masing-masing pihak akan mengalami konsekuensi sosial. Kemudian pernikahan ini memiliki kemaslahatan (maslahah mursalah), meliputi upaya menjaga adat Aceh yang sesuai dengan titah Islam, menjaga keturunan dengan pernikahan sehingga tidak terikat dalam pinangan dalam waktu lama, menciptakan ketenangan jiwa masing-masing pihak. Pernikahan yang dilakukan tersangka narkotika sebagai bentuk penyesalan atas pelanggaran syariat dan hukum negara sehingga ia berkomitmen tidak menyalahgunakan narkotika setelah proses hukum.
Copyrights © 2023