Fenomena nikah sirri atau perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi oleh negara masih marak terjadi di Indonesia. Meskipun secara agama pernikahan tersebut dianggap sah karena telah memenuhi rukun dan syaratnya, namun praktik ini menimbulkan persoalan sosial dan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian dan kedudukan nikah sirri dalam perspektif hukum Islam, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya, serta menganalisis dampak yang ditimbulkan terhadap para pihak, terutama perempuan dan anak. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif, melalui kajian terhadap literatur fikih klasik, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah sirri dilakukan karena berbagai faktor, antara lain kurangnya pemahaman hukum, motif ekonomi, keinginan untuk berpoligami tanpa izin, serta pengaruh budaya masyarakat yang masih menganggap sahnya akad sebagai ukuran utama. Dampak yang ditimbulkan meliputi hilangnya perlindungan hukum bagi istri dan anak, kesulitan dalam mendapatkan hak-hak keperdataan, serta potensi terjadinya ketidakadilan gender. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi dan penegakan hukum agar masyarakat memahami pentingnya pencatatan perkawinan demi kemaslahatan keluarga.
Copyrights © 2025