Kajian ini membahas tentang bagaimana Perbandingan Pendapat Imam Syafi'i Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 164 Tentang Kewajiban Istri Menerima Dan Menolak Rujuk Suami. Kajian ini dibahas melalui penelitian kepustakaan dengan membaca, mempelajari, dan mengutip buku-buku, terbitan berkala, dan karya-karya lain yang berkaitan dengan konsep rujuk. Jenis kajian ini adalah penelitian normatif diman pendekatan hukum yang dilakukan melalui studi bahan pustaka dan data sekunder. Data dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yang berusaha mencari pemecahan melalui analisa tentang sebab akibat, faktor-faktor yang diselidiki dan membandingkan satu faktor dengan yang lain. Tujuan kajian ini untuk mengetahui perbandingan antara pendapat Imam Al-Syafi’i dengan KHI dan istinbath hukum Imam Syafi’i tentang keharusan istri menerima rujuk suami dan KHI Pasal 164 tentang kewenangan istri menolak rujuk suami. Hasil dari kajian dapat disimpulkan bahwa rujuk harus dengan perkataan dan niat bukan dengan persetubuhan, sebaiknya dihadirkan 2 orang saksi dalam melakukan rujuk. Rujuk menurut pandangan Imam Syafi’i bahwa rujuk itu hak bagi suami atas istrinya selama dalam talak raj’i tidak disyariatkan adanya ridha dari istri maka seorang laki-laki berhak untuk merujuk istrinya walaupun tanpa keridhaan istri. Menurut KHI rujuk dilakukan berdasarkan persetujuan istri.
Copyrights © 2025