Shalat merupakan suatu ibadah mahdhah yang diwajibkan oleh Allah kepada setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan. Oleh kerena itu shalat tidak boleh ditinggalkan tanpa ada uzur syar`i. Skripsi ini berjudul “Hukum Meninggalkan Sahalat Tanpa Uzur Syar`i Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Hambali. Mazhab Hambali menyebutkan orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur syar`i maka dibunuh, sedangkan dalam mazhab hanafi yang meninggalkan shalat tanpa uzur syari ditangkap. Penelitian menggunakan metode kajian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan fiqh muqarran. Dari paparan permasalahan diatas dapat disimpulkan meninggalkan shalat tanpa uzur syari menurut mazhab Hanafi adalah fasik. Dan menurut mazhab Hambali adalah kafir karna mengingkari kewajiban shalat.
Copyrights © 2024